“Sentul City adalah kota mandiri menggunakan system township management. Masak mau diganti sama pengelolaan RT-RW. Saya dan mayoritas warga Sentul City gak setuju,” tegasnya.

Ny Henny mengatakan, lingkungan Sentul City selama ini dirawat dengan baik oleh PT SGC. Mulai keluar tol terlihat keindahan pepohonan dan hijaunya taman. Jalanan pun mulus. Semisal, PSU diserahkan ke Pemkab Bogor, apakah Pemkab Bogor menjamin akan merawat taman yang ada di Sentul City? Berapa miliar uang rakyat yang harus dikeluarkan untuk merawat Sentul City?.

“Jangan oportunis lah berfikir harus holistik. Sudah benar itu towship management, membantu pemda juga sehingga anggaran pemda bisa dimanfatkan untuk program lain yang bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan,” tukasnya.

Sentul City Bakal Lakukan PK

Keresahan warga Sentul City diluar KWSC pun mendapat perhatian serius pihak pengembang. Legal PT Sentul City Tbk, Mitta Nasdik membuka sejarah panajang terkait pengelolaan air yang selama ini jadi incaran KWSC.

Ia menjelaskan, Thun 2016 keluar peraturan pemerintah dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 25 tahun 2016, itu adalah aturan lebih khusu dari Peraturan Pemerintah nomor 122 Tahun 2015 mengenai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, 27 April 2024

Dalam PP 122 ini mengatakan bahwa, bisa kerja sama dengan BUMD dalam hal ini PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan bisa mengajukan izin SPAM sendiri untuk kebutuhan sendiri. “Untuk kerjasama, kami telah melakukan kerjsama tersebut sejak 2001 dan telah diperbaharui pada 2005, kerjasama mengenai air bersih,” ujar Legal PT Sentul City Tbk, Mitta Nasdik kepada Bogor Today, Senin (4/2/2019).

Berdasarkan Permen PUPR 25 Tahun 2016 ini PT Sentul City berhak mengajukan hal tersebut dan akhirnya pada 1 Maret 2017, terbit SPAM tersebut. “Yang dipersoalkan oleh KWSC itu adalah mengenai SIPPA. Padahal, Sentul City sudah memiliki SIPPA sejak 2012 dan telah diperbaharui pada Desember 2017 kemarin, dan akhirnya dibatalkan oleh KWSC,” tuturnya.

Mita – sapaan akrabnya – menuturkan, berbagai cara dilakukan KWSC untuk membatalkan perjanjian kerjasama pengelolaan air bersih, keamanan dan kebersihan (sampah, red) yang selama ini dikelola baik oleh township management dan tidak ada masalah dengan seluruh warga Sentul City diluar KWSC.

“Jadi, KWSC sempat meminta kepada kami agar menyerahkan sarana prasarana dan utilitas yang ada di site plan Sentul City. Dan itu sudah kami serah terimakan kepada Pemkab Bogor yang pada saat itu bupatinya masih ibu Nurhayanti. Nah kata Ombudsman, semua yang ada di site plan sepanjang itu ada di master plan boleh diserah terimakan, saya sepakat itu sepanjang sesuai aturan, namun yang dipersoalkan oleh KWSC ini adalah yang diluar izin lokasi yakni investasi Sentul City yang menyedot air dari PDAM ke jaringan milik Sentul City. Dan PDAM juga tahu berapa nilai investasinya,” papar Mita.

BACA JUGA :  Dua Remaja di Lebak Duel Sengit Gunakan Senjata Tajam di Tengah Jalan Raya

Menyinggung hasil putusan MA, ada kemungkinan pihak Sentul City bakal melakukan peninjauan kembali (PK), namun ada prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu oleh pihak Sentul City mengingat, dalam persoalan tersebut, Bupati Bogor sebagai Tergugat I dan PT Sentul City sebagai Tergugat II.

“Kita masih punya waktu 180 hari setelah menerima putusan itu. Tentunya komunikasi dengan pihak Pemkab Bogor dilakukan. Kami harus memperjuangan warga yang mayoritas, karena mereka marah dengan ulah KWSC ini. Jujur saja kami (pihak Sentul City, red) yang tergencet. Padahal, untuk apa sih KWSC melakukan ini, kita bisa bicarakan dengan baik – baik, kasihan warga yang lain yang selama ini sudah menjaga kondusifitas di Sentul City,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================