
Selain mematikan usaha para pedagang di Pasar Citeureup, keberadaan PKL ini juga mempersempit badan jalan dan bikin macet. Akibat tidak ditindak, para oknum ini semakin leluasa melegalkan PKL dan menarik pungutan liar (pungli) dari PKL.
“Penegakan perda jadi terkesan tumpul, karena PKL seakan tidak ada yang bisa menatanya,†bebernya.
Kepala Desa Citeureup Gugun Wiguna mengatakan sangat menyayangkan adanya jalur lintasan angkutan umum yang digunakan tidak sesuai Tupoksinya.
“Semestinya jalan lingkar tersebut digunakan untuk jalur angkot dan jalur evakuasi dan alternatif untuk mengatasi kemacetan,Bukanya dijadikan Untuk pedagang kaki lima,†singkatnya. (6/2/2019).
Salah seorang pedagang yang enggan disebut namany mengakui untuk berjualan di area tersebut membayar lapak dengan luas 1m X 1,5m seharga Rp 8 juta rupiah dan masih membayar bulanan sebesar 300 ribu rupiah.
â€Saya bayar sama pengelolanya ditempat ini. Mau gimana lagi, kalau gak begini tidak bisa jualan,†pungkasnya. (Asep B)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















