Yang pertama sebagai pedoman kerja, berfungsi sebagai pedoman kerja dan memberikan arah serta sekaligus memberikan target-target yang harus dicapai oleh kegiatan Dinas Perdagangan dan Perindustrian di waktu yang akan datang.

Kedua sebagai pengkoordinasian kerja, berfungsi sebagai alat untuk pengkoordinasian kerja agar semua bagian-bagian yang terdapat di dalam Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat saling menunjang, saling bekerja sama dengan baik, untuk menuju sasaran yang telah ditetapkan.Dengan kelancaran jalannya Dinas Perdagangan dan Perindustrian  akan Iebih terjamin.

BACA JUGA :  Pembinaan Jemaah Haji Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Jaga Kesehatan

“Ketiga, sebagai alat pengawasan kerja, berfungsi pula sebagai tolak ukur, sebagai alat pemanding untuk menilai (evaluasi) realisasi kegiatan Dinas Perdagangan dan Perindustrian nanti. Dengan membandingkan antara apa yang tertuang di dalam budget dengan apa yang dicapai oleh realisasi kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dapatlah dinilai apakah telah sukses bekerja ataukah kurang sukses bekerja. Dan perbandingan tersebut dapat pula diketahui sebab-sebab penyimpangan antara budget dan realisasinya, sehingga dapat pula diketahui kelebihan dan kelemahan dan kekuatan-kekuatan yang dimiliki Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Hal akan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan yang sangat berguna untuk menyusun rencana-rencana (budget) selanjutnya secara lebih matang dan lebih akurat,” paparnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================