
Diki menjelaskan, Personil Sat Reskrim Polres Bogor dapat mengidentifikasi salah satu pelaku yang terlibat dalam percobaan pencurian dengan senjata api rakitan yaitu berdasarkan hasil CCTV bahwa pelaku percobaan pencurian dengan senjata api adalah pelaku kelompok Lampung dan Palembang yang Melakukan Pencurian di siang hari sampai magrib Dengan menggunakan senjata api.
“Anggota kami dari Sat Reskrim Polres Bogor menangkap AR di kontrakan daerah Cimanggis depok, lalu dilakukan pengembangan terhadap pelaku NW dan RH di Perum Graha Indah Curug Tangerang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap IM sebagai penadah di Karawang,” tambah Diky.
Pelaku-pelaku ini, kata Diky merupakan Residivis dalam perkara pencurian dengan menggunakan senjata api dan merupakan pelaku lintas provinsi diwilayah Jakarta dan Jabar serta sudah melakukan aksinya 15 kali di Wilayah Kab Bogor.
“Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 Pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 20 peluru cal 9, 1 selongsong peluru cal 9, 15 mata leter T, 5 pembuka lock kunci, 8 sepeda motor berbagai jenis, dan 2 kunci tempel. Untuk itu para pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP JO UU Darurat No.12/DRT/1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Asep B)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















