CITEUREUP TODAY – Polemik terkait penertiban PKL di Bumi Tegar Beriman telah lama menjadi PR (pekerjaan rumah) yang tak pernah ada ujungnya. Tiap kali Satpol PP melakukan eksen, tak butuh waktu lama PKL pun kembali tumbuh subur. Lantas apa solusi yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk PKL tersebut, hingga berkali kali ganti bupati tidak ada solusi konkrit dari pemerintah.

Terkait lapak pedagang kaki lima di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau Pu (Fisabilillah) menjadi ladang penghasilan sejumlah oknum, untuk itu sangat sulit untuk dibrangus, kendati Satpol PP berkali kali mengeluarkan surat perintah untuk pembongkaran, kenyataannya PKL itu tetap tumbuh subur disana.

BACA JUGA :  Penderita Autoimun Harus Hindari 5 Makanan Ini!

“Apabila pedagang masih tidak mengindahkan pemberitahuan itu, dalam jangka waktu 2 (dua) hari. Sejak diterimanya surat tersebut pada 19 Febuari, maka akan dilakukan penertiban pembersihan,” kata Kabid Tibum pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan.

Tentunya, kerusakan dan kehilangan barang dagang, tidak menjadi tanggung jawab Pemkab Bogor. Karena PKL itu sudah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang ketertiban umum.

Perda karet itupun selalu menjadi dalih andalan dalam meberangus PKL tanpa ada solusi bagi para pedagang kecil. Dengan ancaman sanksi pidana minimal kurungan selama 3 bulan, atau denda minimal sebesat Rp 50.000.000, dengan harapan para PKL ketakutan.

BACA JUGA :  Tambah Daya Ingat dengan 5 Minuman Ini, Bikin Lebih Fokus dan Produktif

“Kami pastikan PKL yang berjualan di Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup harus dibongkar,” tukasnya.

Legislatif pun ikut menyoroti persoalan PKL di Kabupaten Bogor, tanpa memiliki ide dan gagasan bagaimana merelokasi pedagang kecil itu menjadi sebuah potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya minta kepada Pemkab Bogor melalui Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP), segera melakukan pembongkaran terhadap lapak PKL bodong tersebut. Untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Sebab, Ini sudah waktunya aturan ditegakkan dengan tegas dan benar,” Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Ilham Permana. (Asep B)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================