
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto mengapresiasi PT Sayaga Wisata atas kesediaannya untuk menjalin kerjasasama dengan Kejari Cibinong di Bidang Perdata dan TUN yang ke empat.
Manfaat yang didapat dari MoU ini adalah bahwa apabila pihak PT Sayaga Wisata menghadapi masalah hukum di bidang perdata dan TUN maka dapat memberi kuasa khusus kepada Kejari Cibinong untuk mewakili PT Sayaga Wisata baik yang berupa litigasi maupun non litigasi untuk mewujudkan Good Corporate Government.
Bambang menjelaskan, Mou dengan lembaga atau badan pemerintah itu diatur dalam Undang – undang nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan negeri bahwa, kejaksaan dibolehkan untuk melakukan pendampingan hukum bagi lembaga negara.
‎â€Ada 6 tugas Kejaksaan diantaranya, pertama bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, audit hukum dan tindakan hukum lain,†kata Bambang sapaan akrabnya.‎
Berkaitan dengan MoU yang dilakukan – sambung Bambang – sesuai aturan, peran Kejari Kabupaten Bogor, memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum. Bisa dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Ada pertimbangan hukum disitu. Kami bisa menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan hukum.
“Poin penmtingn kerjasama ini adalah mengawal BUMD Pariwisata ini agar bergerak sesuai dengan rel agar tidak terjebak dalam tindak pidana korupsi,†pungkasnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















