
Pembahasan selanjutnya yaitu rencana Peraturan Daerah (Perda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar. Rencana penyempurnaan tersebut diantaranya untuk menyesuaikan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didasari pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Bab III Pendirian BUMD Bagian Kesatu Umum pasal 4 poin 3,5 (BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah), Kedudukan Perumda sebagai badan hukum diperoleh pada saat Perda yang mengatur mengenai pendirian Perumda mulai berlaku.
Kepala Sub Bagian Adminstrasi dan Umum PDPPJ, Cep Hilman menambahkan bahwasanya dikarenakan telah diundangkan PP No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik daerah, maka pembentukan PDPPJ perlu dilakukan penyesuaian, hal tersebut untuk memberdayakan PDPPJ agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju dan mandiri sehingga bisa mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat, selain itu juga dengan terjalinnya tali silaturahmi dapat mempermudah kerjasama antar instansi. PDPPJ berharap dengan adanya kunjungan kerja ini, peserta kunker mendapatkan masukan yang berguna atas kunjungan ini terkait pengelolaan pasar. (Rifky S)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















