Tanah Diserobot, PT Sentul City Pilih Langkah Hukum

Alfian menjelaskan modus penyerobotan lahan milik PT SC  sama seperti kasus serupa yang pernah terjadi. Oknum warga menjual tanah milik PT SC dengan mamalsukan Letter C desa, surat riwayat tanah dan surat keterangan tidak sengketa. Kata Alfian, pola-pola lama ini selalu berulang.

“Kami sekali tegaskan masalah ini sifatnya perorangan. Kita sebut oknum warga. Hanya oknum yang begini ini selalu memutar balik opini seolah kita yang menyerobot. Semua dibolak balik seolah kami yang menyerobot. Ini harus didudukkan secara proporsional. Jangan lah menyebarkan hoax,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Kata Alfian, pihaknya sudah mengidentifikasi oknum warga yang selalu membuat manuver untuk memojokkan posisi SC.

“Kami tahu lah siapa yang menyebar hoax ini, nanti rakyat juga akan tahu bahwa bagaimana oknum ini dikatakan benar kalau kejahatan bertumpuk tumpuk. Bahkan kasusnya masih belum selesai  menjalani hukuman pidana dalam kasus yang satu sudah harus menjalani lagi kasus pidana berikutnya. Lalu memakai metode mengadu domba dengan maksud agar bisa melarikan diri dari tanggungjawab dihadapan hukum. Rakyat kita ini sekarang sudah sangat cerdas, tidak mudah untuk dihasut. Sikap kami jelas, menyerahkan masalah ini ke penegak hukum hingga kita dapatkan kepastian hukum,” tegasnya (Iman R Hakim)

BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================