Warga Mayoritas Sentul City Ancam Lawan Putusan Tidak Mewakili Mereka

CIBINONG TODAY – Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) merasa dirugikan jika putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai larangan penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh pengembang dan PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) ke pemukimannya dijalankan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum PWSC Edi Prayitno, saat ditemui usai menghadiri sidang perdana gugatan dari pihak ketiga, di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/4/2019).

“Sidang pertama sudah digelar hari ini (Selasa 2 April) dan yang hadir selain kami sebagai Pelawan juga pihak Terlawan 1. Sedangkan Terlawan 2, 3, 4, 5 dan 6 tidak hadir, padahal sudah dipanggil secara patut,” ujar Edi Prayitno usai sidang.

Karena Terlawan 2, 3, 4, 5 dan 6 tidak hadir, lanjut Edi, hakim menunda sidang hingga dua minggu yakni, tanggal 16 April 2019 mendatang dengan agenda memanggil Terlawan yang tidak hadir tersebut.

“Saya selaku kuasa hukum dalam sidang ini mempertanyakan kepada hakim, bagaimana jikak Terlawan 2, 3, 4, 5 dan 6 tetap tidak hadir apakah sidang berlanjut tanpa mereka. Dan saya pegang teguh janji hakim yang menyatakan akan diputuskan nanti pada siding tanggal 16 tersebut,” tegasnya.

Sengkarut yang terjadi di perumahan elit Sentul City bermula sejak Komite Warga Sentul City (KWSC) melayangkan gugatan dan keluarlah keputusan MA yang dirasa memberatkan mayoritas warga yang tinggal di perumahan Sentul City, dan berujung dengan persidangan di PN Cibinong.

Selama ini PT. SGC dan PT. Sentul City selalu berperkara dengan KWSC yang tentunya berdampak terhadap PWSC terkait palayanan air. Jika putusan MA tetap dijalankan maka PWSC mempertanyakan ke depan pengelolaan lingkungannya seperti apa.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

“Sementara dari awal penjualan rumah itu, pihak pengembang telah berkomitmen untuk memelihara lingkungan itu dengan konsep Township Management baik dari PT. SGC atau Sentul City,” kata dia.

Pantauan di lokasi sidang, terlihat sejumlah warga Sentul City membawa spanduk bertuliskan ‘menolak dan meminta membatalkan putusan No. 285/6/2016/PN.cbi Jo MA No. 3145K/Pdt/2018 karena sewenang wenang dan warga Sentul City pun mengancam akan melawan putusan yang tidak pernah mewakili mereka.

Mayoritas warga perumahan elite Sentul City benar-benar galau pasca putusan MA No.463K/TUN/2018 tanggal 11 Oktober 2018 yang memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City Tbk dan melarang PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) untuk mengalirkan air kepada warga di lingkungan perumahan tersebut.

Belum jelasnya arah penyelesaian masalah tersebut membuat warga tidak mendapat kepastian terkait pengelolaan air yang selama ini dikelola PT SGC. “Ini benar-benar seperti benang kusut,” Amirussami, Wakil Ketua PWSC (Paguyuban Warga Sentul City) Cinta, yang hadir dalam persidangan itu.

Menurut Amir, panggilan Amirussamsi, hukum tak selamanya memberikan keadilan dan kepastian. Masalahnya bahwa gugatan kelompok warga di bawah Komite Warga Sentul City (KWSC) yang dikabulkan oleh MA menimbulkan masalah baru bagi mayoritas warga lain yang tinggal di lingkungan Sentul City yang tidak ada masalah dengan pengelolaan yang selama ini dikelola PT SGC. “Kami merasa kenyamanannya terganggu karena distribusi air akan dimatikan oleh pihak pengelola pasca dikabulkannya gugatan kelompok KWSC oleh MA,” terangnya.

Kata Amir, putusan MA ini tidak berkeadilan bagi mayoritas warga yang tinggal di Sentul City, karena pihak Pemkab Bogor dan PDAM belum siap mengalirkan air langsung ke lingkungan Sentul City. Pemkab Bogor dan PDAM terkendala masalah dana untuk mengambil alih jaringan pipa air sepanjang 5,75 KM yang dibangun oleh pihak pengembang di luar dari site plan. Pipa ini tidak termasuk PSU yang harus diserahkan kepada Pemkab Bogor. “Klaim pengugat bahwa pihak Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan sudah siap. Faktanya mereka gak siap kok,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sarapan Sehat dan Bergizi dengan Tumis Udang Sayuran yang Simple dan Lezat

Amur menjelaskan, mayoritas warga yang terdiri dari penghuni Sentul City yang bukan anggota KWSC seperti RS EMS Sentul City, The Alana Hotel, Neo Hotel, Hotel Harris, Hotel Aston Sentul, Hotel Wittana, Giant, Masjid Andalusia, Masjid Jabal Nur, Masjid Al Munawaroh, BCA Training Centre, Taman Budaya, Pasar Bersih, Mapolsek Babakan Madang, Kantor Camat Babakan Madang, Sentul Highland Golf, dan pusat bisnis Sentul City, SICC dibuat resah dan khawatir apabila distribusi air dimatikan oleh pihak pengembang pasca putusan MA.

“Air kan merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak. Mayoritas warga ini kemungkinan akan mendatangi pihak pengembang dan pengugat (KWSC) karena putusan MA tersebut sangat menganggu kenyamanan hidup dan kelangsungan bisnis di Sentul City yang akan berdampak negatif bagi masa depan investasi dan business di SC secara umum,” urai Amir.

Untuk itu, Amir berharap agar para pihak yang bersengketa bisa mencari jalan damai dan rencana pihak pengembang mengajukan PK bisa segera direalisasikan agar malapetaka sosial ini bisa dihindari dan lingkungan Sentul City bisa damai dan aman kembali. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================