
“Jadi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tidak dapat semena-mena memberikan rekomendasi yang jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengabaikan hak pengembang atas fakta hukum bahwa dengan dibatalkannya Izin Penyelenggaraan SPAM a/n Pengembang oleh Putusan MA berarti kerjasama antara PDAM dengan Pengembang menjadi batal atau sudah tidak berlaku lagi, hal tersebut melanggar Pasal 66 ayat (2) PP 122/2015 yang mengatur tentang ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa: pelaksanaan penyelenggaraan,†tegasnya.
SPAM yang dilakukan, kata Alfian  melalui mekanisme kerjasama antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama.
Alfian mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga tidak dapat mengabaikan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri 9/2009 jo. Ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf a Perda Kabupaten Bogor 7/2012 yang menyatakan bahwa: Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman sesuai dengan site plan dilakukan secara bertahap, Â sehingga tiak dapat bersikukuh bahwa utilitas berupa jaringan air bersih di luar izin lokasi Pengembang sepanjang 5,7 KM dengan nilai investasi yang besar harus diserahterimakan kepada Pemkab Bogor.
“Karena bukan saja melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku tapi juga melanggar hak keperdataan dan hak asasi manusia dari pengembang serta melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa  setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,†tegasnya (*/Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















