Namun demikian, Dudi Kades Karacak menyebutkan secara jelas nama camat Leuwiliang diduga telah terlibat jauh dalam politik praktis. “Hanya saja kami menegaskan, hal tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan terutama pasal 14 sampai dengan 22 Bab IV,” tuturnya.

Untuk diketahui bersama, semua yang telah dilakukan dilapangan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Luwu Timur Diguncang Gempa Bumi Terkini M 4,1, Berpusat di Darat

“Oleh karena itu, untuk perbaikan tugas camat, kami sangat mengharapkan masyarakat untuk aktif mengawasi serta melihat langsung bagaimana camat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat tanpa harus terlibat dalam politik praktis diwilayah Kecamatan Leuwiliang,” tandasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Tewas Mengenaskan Tergeletak di Jalan Poros Trans Sulawesi, Korban Tabrak Lari

Terpisah Camat Leuwiliang Chairuka Jhudyanto saat dikonfirmasi Wartawan melalui Via Watts ups tidak menjawab pertanyaan Wartawan. Sepertinya Camat enggan berkomentar terkait tudingan bahwa diduga ada penggalangan suara melalui penempatan pjs kades disetiap desa diwilayah Kecamatan leuwiliang untuk memenangkan salah satu Caleg dari Partai PPP. (Agus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================