Diduga Lakukan Penggalangan Suara, Camat Leuwiliang Ingin Menggolkan Caleg PPP Melalui Pjs Kades

Namun demikian, Dudi Kades Karacak menyebutkan secara jelas nama camat Leuwiliang diduga telah terlibat jauh dalam politik praktis. “Hanya saja kami menegaskan, hal tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan terutama pasal 14 sampai dengan 22 Bab IV,” tuturnya.

Untuk diketahui bersama, semua yang telah dilakukan dilapangan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

“Oleh karena itu, untuk perbaikan tugas camat, kami sangat mengharapkan masyarakat untuk aktif mengawasi serta melihat langsung bagaimana camat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat tanpa harus terlibat dalam politik praktis diwilayah Kecamatan Leuwiliang,” tandasnya.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

Terpisah Camat Leuwiliang Chairuka Jhudyanto saat dikonfirmasi Wartawan melalui Via Watts ups tidak menjawab pertanyaan Wartawan. Sepertinya Camat enggan berkomentar terkait tudingan bahwa diduga ada penggalangan suara melalui penempatan pjs kades disetiap desa diwilayah Kecamatan leuwiliang untuk memenangkan salah satu Caleg dari Partai PPP. (Agus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================