Saat ini, sambung dia, bersama dengan pihak ketiga posisinya sedang merevitalisasi Pasar Parungpanjang yang dimana keuntungannya selalu bentuk uang yang diberikan secara tunai ke perusahaan.
“Nah kami melihat saat ini sudah sanggup mengoperasionalkan perusahaan sendiri dengan pendapatan kita. Kalau uang ini dibagikan ke perusahaan dan menjadi untung, maka harus dibagi dengan pemda 55 persen. Kalau begitu terus, saya yakin kita tidak akan punya kantor. Makannya kami minta keuntungannya dibangunin kantor saja,” jelas Romli.
Dia memastikan ini tidak melanggar aturan. Pihaknya pun telah membuat peraturan untuk kelancaran pembangunan kantor tersebut yang telah ditandatangani semua jajaran direksi pada Maret 2019 yang pada akhirnya disetujui oleh pihak ketiga.
“Tapi DED (Detail Engineering Design) nya dari kami. Sehingga hitungan kita kalau lancar satu tahun sesuai perjanjian itu selesai sama mereka. Jadi Pasae Parungpanjang dibangun, kantor kami juga dibangun,” ungkap Romli.
Sementara untuk lahannya, Romli mengatakan pihaknya menyewa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan nilai sewa sekitar Rp 160 juta per tahun.
“Luasannya sekitar 2.900 meter persegi. Dan nilai bangunannya sekitar Rp 5 miliar,” tandasnya. (Iman R Hakim)