CIBINONG TODAY – Sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018 berlangsung Selasa (30/4/2019) di PN Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam agenda Mediasi yang dihadiri oleh Para Pelawan principle dan kuasa hukumnya serta Para Terlawan principle dan kuasa hukumnya, Hakim mediator memberikan kesempatan kepada para pelawan untuk menyampaikan Resume/poin-poin perdamaian untuk agenda mediasi minggu depan tanggal 7 Mei 2019.

“Selanjutnya Setelah pelawan menyerahkan Resume/poin-poin perdamaian Mediator akan memberikan waktu kepada Para Terlawan untuk mempelajari dan menanggapi Resume/poin-poin perdamaian yang diajukan oleh Para Pelawan yang akan disampaikan dalam agenda mediasi selanjutnya ” kata Edi Prayitno kuasa hukum Para pelawan dalam keterangan persnya.

BACA JUGA :  Marsinah, Aktivis yang Tewas Misterius saat Perjuangkan Hak Buruh

Edi menjelaskan dalam sidang mediasi kedua selain pelawan 1, 2 dan prinsiple, hadir pula prinsiple PT Sukaputra Graha Cemerlang/Sentul City didampingi kuasa hukum, KWSC, Desman Sinaga, Aswil, Laila dan kuasa hukum nya beserta anggota KWSC.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Jawa Barat Pimpin Upacara Hardiknas di Kota Bogor

Kata Edi, setelah Pelawan menyerahkan poin perdamaian akan ditanggapi oleh para Terlawan dalam agenda mediasi selanjutnya. Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam bentuk perdamaian maka perkara akan di lanjutkan dalam persidangan pemeriksaan perkara.

“Pihak KWSC, pak aswil dan ibu laila dalam mediasi telah menyampaikan sikap menolak mediasi dan melanjutkan perkara, namun hakim mediator tetap menyampaikan kepada Terlawan untuk mempelajari poin perdamaian yang akan disampaikan oleh pelawan,” terangnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================