Fenomena banyaknya petugas pemilu yang gugur dalam bertugas telah mengundang perhatian publik. Tidak sedikit yang meminta agar Pemilu Serentak 2019 dievaluasi.

Terhadap petugas pemilu yang gugur, pemerintah telah menyanggupi akan memberikan santunan sebesar Rp 36 Juta, dan 30 juta untuk yang mengalami luka atau sakit berat.

BACA JUGA :  Marsinah, Aktivis yang Tewas Misterius saat Perjuangkan Hak Buruh

Sementara itu, mulai hari ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dijadwalkan mulai memberikan santunan kepada anggota Pengawas Pemilu yang meninggal dunia.Dari informasi yang disampaikan Humas Bawaslu, santunan akan diberikan kepada ahli waris sore ini. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================