JAKARTA TODAY – Pemerintah memutuskan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan pada 24 Mei 2019. Presiden Joko Widodo juga sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai THR PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya siap untuk melakukan pencairan sesuai waktu yang ditetapkan. Pihaknya pun menganggarkan Rp20 triliun untuk kebutuhan THR PNS, yang juga mencakup TNI, Porli, dan pensiunan.

“PP-nya sudah ditandatangani Pak Presiden dan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) diselesaikan hari ini. Anggarannya sekitar Rp20 triliun,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 April 2024

Dia menyatakan, setelah PMK mengenai THR PNS diterbitkan maka seluruh kementerian dan lembaga (k/l) bisa melakukan proses pengajuan kepada Kemenkeu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto menyatakan, besaran gaji yang diterima oleh para abdi negara tersebut adalah satu bulan gaji atau tak home pay (THP). Mengikuti besaran gaji yang diterima pada bulan Juni 2019.

“Oleh sebab itu, sekarang ini semua satker sedang mempersiapkan gaji bulan Juni sekaligus nanti digunakan sebagai bahan untuk penyusunan THR,” katanya.

BACA JUGA :  Atlet Skateboard Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali Naschamp 2024

Dia menyatakan, akan ada kenaikan sedikit pada komponen gaji pokok, lantaran ada kebijakan kenaikan sebesar 5% sejak Januari 2019. “Kalau gaji yang di bayar itu bulan Juni, artinya gaji itu sudah termasuk kenaikan gaji pokok yang 5% kemarin,” kata dia.

Untuk diketahui, anggaran THR pada 2018 sebesar Rp17,88 triliun. Terdiri dari gaji sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja Rp5,79 triliun dan pensiunan sebesar Rp6,85 triliun. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================