Iwa mengatakan, jika disetujui PNS akan mendapat pembayaran 2 kali gaji di bulan Mei ini. Yakni gaji bulan Mei di awal bulan, serta gaji bulan Juni di akhir bulan. Di bulan ini PNS juga akan mendapat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 kali gaji. “Tiga kali,” kata dia.

Iwa mengatakan, pemerintah provinsi juga sudah menyiapkan dana untuk pembayaran THR PNS dari dana APBD provinsi. “Anggarannya sudah tersedia. Insya Allah kita persiapkan sejak sekarang. Akan di transfer ke rekening masing-masing itu 24 Mei,” kata dia.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menuju Vietnam, Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dia tidak merinci dana yang disiapkan. “Anggaranya cukup, sesuai dengan aturan satu bulan gaji. Yakni satu kali take home pay,” kata Iwa.

Iwa mengatakan, baru di Lebaran 2019 ini pegawai tenaga kontrak di pemerintah provinsi juga mendapat THR. “Semula kita ragu. Kalau ASN dapat THR, tapi kalau non-ASN belum ada aturannya. Sekarang sudah ada aturannya yang jelas sehingga kita mantap bisa merayakan bersama juga. Jangan sampai dalam satu kompleks perkantoran, yang satu dapat, yang satu tidak,” kata dia. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================