Ancam Penggal Kepala Presiden, HS Ditahan 20 Hari ke Depan

JAKARTA TODAY – Polisi melakukan penahanan terhadap Hermawan Susanto (HS) yang ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 11 Mei 2019. HS pria yang mengaku bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA :  Orang Tua Wajib Tahu, Ini Jarak Aman Anak Menonton TV dan Dampaknya bagi Kesehatan Mata

“Dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (14/5/2019).

Menurutnya, HS ditahan polisi selama menjalani pemeriksaan. Adapun HS mulai diperiksa polisi sejak Minggu, 12 Mei 2019 kemarin. “Iya (selama pemeriksaan),” ujarnya.

BACA JUGA :  Waspadai 5 Makanan Pemicu Tumbuhnya Sel Kanker

Sebelumnya, Tim Jatanaras Polda Metro Jaya menangkap HS di Perumahan Metro Parung, Jalan Anggrek Metro IV Blok A5 Nomor 14 RT 02 RW 07, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Minggu 12 Mei 2019 pagi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================