JAKARTA TODAY – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tidak mengizinkan pihak maskapai untuk mengambil surcharge atau tuslah.

Tuslah adalah kata serapan dari bahasa Belanda toeslag yang maknanya adalah biaya tambahan. Biaya tambahan ini dikenakan untuk mengkompensasi kenaikan biaya operasi yang dialami maskapai selama peak season dalam hal ini saat musim mudik lebaran.

BACA JUGA :  Menu Sarapan dengan Cah Kangkung Bawang Putih yang Harum Menggugah Selera

“Nggak ada tuslah, kita nggak izinkan ada tuslah. (Untuk) maskapai,” kata Budi Karya, Rabu (15/5/2019).

Budi Karya menjelaskan, langkah ini dilakukan agar harga tiket pesawat terbang dapat terjangkau masyarakat selama musim mudik Lebaran.

BACA JUGA :  RPJPD Kota Bogor 2025 - 2045, Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan

“Ya kita kan lihat bahwa penumpang maskapai ini dalam keadaan berat ya. Jadi kita tidak perkenankan untuk mengambil tuslah,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================