CIBINONG TODAY – Sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018 kembali berlangsung Selasa (14/5/2019) di PN Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam agenda mediasi keempat, hadir pelawan 1 dan 2 kuasa hukum dan principle, PT Sentul City/PT Sukapura Graha Cemerlang, kuasa hukum dan prinsple, KWSC, kuasa hukum Desman Sinaga, Aswil, dan kuasa hukum nya beserta anggota KWSC
Menurut Edi Prayitno kuasa hukum para pelawan, pihak terlawan 1 dan 2 (PT SC/PT SGC) dan Terlawan 4, Desman telah menyerahkan Tanggapan tertulis atas Resume Mediasi dari Pelawan 1 dan 2.

BACA JUGA :  Berikut Ciri dan Cara Cek E-Meterai Elektronik Resmi Peruri

“Sementara Pihak KWSC, pak aswil dan ibu laila dalam mediasi melalui kuasa hukumnya tetap pada sikap yang sama ketika agenda mediasi sebelumnya yaitu menolak mediasi,” terangnya.