CIBINONG TODAY – Sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018 kembali berlangsung Selasa (14/5/2019) di PN Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam agenda mediasi keempat, hadir pelawan 1 dan 2 kuasa hukum dan principle, PT Sentul City/PT Sukapura Graha Cemerlang, kuasa hukum dan prinsple, KWSC, kuasa hukum Desman Sinaga, Aswil, dan kuasa hukum nya beserta anggota KWSC
Menurut Edi Prayitno kuasa hukum para pelawan, pihak terlawan 1 dan 2 (PT SC/PT SGC) dan Terlawan 4, Desman telah menyerahkan Tanggapan tertulis atas Resume Mediasi dari Pelawan 1 dan 2.

BACA JUGA :  Menu Bekal Simple dengan Ayam Tumis Saus Madu yang Lezat dengan Bumbu Meresap

“Sementara Pihak KWSC, pak aswil dan ibu laila dalam mediasi melalui kuasa hukumnya tetap pada sikap yang sama ketika agenda mediasi sebelumnya yaitu menolak mediasi,” terangnya.

Hakim Mediator memberikan kesempatan kepada Pelawan 1 dan 2 untuk menanggapi Tanggapan tertulis dari T1, T2 dan T4.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

“Agenda Mediasi selanjutnya akan di laksanakan pada hari selasa tanggal 21 Mei 2019,” jelasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================