Perekam Video Pengancam Presiden Ditetapkan Tersangka

JAKARTA TODAY – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ina Y perekam video pelaku pengancam pemenggal kepala Presiden Jokowi sebagai tersangka. Ina ditangkap petugas di rumahnya Grand Residence City, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ditangkap pelaku mengakui perempuan dalam video tersebut merupakan dirinya.”Ina perekam sekaligus penyebar video tersebut melalui media sosial group WhatsApp. Ina sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Argo, Rabu (15/5/2019).

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Anjlok Rp30.000 per Gram, Buyback Turun Lebih Dalam

Argo menuturkan, dari tangan tersangka polisinya menyita kacamata hitam yang digunakan saat kejadian, satu unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung warna biru, selembar baju warna putih dan tas warna kuning.

BACA JUGA :  Peran Orang Tua Sangat Penting, Ini Cara Efektif Mendampingi Anak Belajar di Rumah

Selain Ina, polisi juga membawa seorang perempuan lainnya, hanya saja belum diketahui identitas dan perannya. Polisi bakal memeriksanya pula untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan perempuan tersebut. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================