Dari keterangan awal, IM mengaku membeli tabung melon itu dari RI yang beralamatkan di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan harga RP 128.000 per tabung.

Tabung tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat, pangkalan, agen dan SPBE sebesar Rp 130.000 per tabungnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 26 April 2024

IM mengaku sudah melakukan usahanya itu sekitar satu tahun. Namun ia tidak memiliki legalitas atau ijin usaha Perdagangan serta tidak memiliki kerja sama (MOU) dengan pihak PERTAMINA, untuk mengedarkan tabung gas LPG 3 kg warna hijau dalam keadaan kosong.

Saat ini barang bukti tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong itu sudah diamankan di halaman belakang kantor Polda Sulteng.

BACA JUGA :  Wedang Tape Ketan, Santapan Hangat Enak Dinikmati Saat Hujan

Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. IM selaku pemilik tabung gas baru dimintai keterangan sebagai saksi. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================