PALU TODAY – Tabung gas melon ukuran 3 kilogram sebanyak 3.547 tabung diamankan petugas kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah. Ribuan tabung warna hijau melon tanpa SNI tersebut diamankan dalam kondisi kosong.

Disitanya ribuan tabung gas ini berawal dari pasar murah yang dilaksanakan oleh Disperindag Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Di pasar murah itu, pihak sales Pertamina menemukan adanya tabung melon yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tabung kosong itu ditukarkan oleh salah seorang warga di pasar murah.

BACA JUGA :  Diduga Hanya Menegur, Pria di Probolinggo Dikeroyok 5 Pemuda hingga Babak Belur

Namun ditemukan kejanggalan karena tabung yang ditukarkan tersebut tidak sama dengan tabung yang dikeluarkan oleh Pertamina. Salles Pertamina kemudian melaporkan temuan tersebut kepada polisi.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng AKBP, Didik Supranoto, pihaknya kemudian langsung merespon informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa tabung melon diduga palsu itu didapat dari sebuah tempat usaha milik warga berinisial IM.

BACA JUGA :  Takjil Segar dengan Es Buah Jelly Selasih, Dijamin Keluarga Akan Suka

“Anggota kita kemudian mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dan menemukan ribuan tabung gas dalam keadaan kosong,” kata Didik, Kamis (16/5/2019).

============================================================
============================================================
============================================================