PALU TODAY – Tabung gas melon ukuran 3 kilogram sebanyak 3.547 tabung diamankan petugas kepolisian Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah. Ribuan tabung warna hijau melon tanpa SNI tersebut diamankan dalam kondisi kosong.

Disitanya ribuan tabung gas ini berawal dari pasar murah yang dilaksanakan oleh Disperindag Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Di pasar murah itu, pihak sales Pertamina menemukan adanya tabung melon yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tabung kosong itu ditukarkan oleh salah seorang warga di pasar murah.

Namun ditemukan kejanggalan karena tabung yang ditukarkan tersebut tidak sama dengan tabung yang dikeluarkan oleh Pertamina. Salles Pertamina kemudian melaporkan temuan tersebut kepada polisi.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng AKBP, Didik Supranoto, pihaknya kemudian langsung merespon informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Diketahui bahwa tabung melon diduga palsu itu didapat dari sebuah tempat usaha milik warga berinisial IM.

“Anggota kita kemudian mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu dan menemukan ribuan tabung gas dalam keadaan kosong,” kata Didik, Kamis (16/5/2019).

Dari keterangan awal, IM mengaku membeli tabung melon itu dari RI yang beralamatkan di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan harga RP 128.000 per tabung.

Tabung tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat, pangkalan, agen dan SPBE sebesar Rp 130.000 per tabungnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

IM mengaku sudah melakukan usahanya itu sekitar satu tahun. Namun ia tidak memiliki legalitas atau ijin usaha Perdagangan serta tidak memiliki kerja sama (MOU) dengan pihak PERTAMINA, untuk mengedarkan tabung gas LPG 3 kg warna hijau dalam keadaan kosong.

Saat ini barang bukti tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong itu sudah diamankan di halaman belakang kantor Polda Sulteng.

Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. IM selaku pemilik tabung gas baru dimintai keterangan sebagai saksi. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================