Sementara itu, Organisasi LPM sebagaimana tertuang dalam Bab IV Pasal 11, 12 dan 13 terdiri dari Dewan Pengurus Daerah (DPRD) LPM yang berkedudukan di wilayah Kota Bogor, berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Provinsi. Dewan Pengurus Cabang LPM berkedudukan di wilayah Kecamatan Kota Bogor berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Kota. Dan LPM Kelurahan berkedudukan di wilayah kelurahan Kota Bogor berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada DPC LPM dan kepada Musyawarah Kelurahan (Muslur). Selain itu, Organisasi LPM, Raperda ini juga memuat Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar LPM.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar ( Bab VI Pasal 17), Dewan Fasilitator merupakan badan  yang memberikan fasilitas kepada LPM diminta atau tidak diminta. Sedangkan Dewan Pakar merupakan badan yang memberikan pertimbangan dan/atau saran kepada LPM diminta atau tidak diminta. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar dipilih pada tingkat DPD LPM Kota.

Sedangkan persyaratan menjadi pengurus LPM  tertuang dalam Bab VII Pasal 9 , antara lain ; Warga negara Indonesia, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, Mempunyai integritas, Berkepribadian yang kuat, jujur mampu bekerja secara tim, memiliki pengetahuan dan kompetensi keahlian yang memadai. Syarat lainnya adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, Berdomisili di Wilayah Kota yang bersangkutan bagi pengurus DPD LPM Kota, Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan bagi pengurus DPC LPM Kecamatan atau wilayah kelurahan yang bersangkutan bagi pengurus LPM Kelurahan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Masa bhakti pengurus  ditetapkan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali.

BACA JUGA :  Minuman Hangat Cegah Pilek dengan Teh Jahe Mint yang Mudah Dibuat

Pada kesempatan Rapat Paripurna itu pula, Bapemperda DPRD Kota Bogor selain menyampaikan Raperda tentang LPM, juga Raperda tentang Pokok-Pokok Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk selanjutnya dibahas oleh Panitia khusus pembahas  kedua Raperda tersebut. (Adv)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================