Evaluasi dan Penilaian  DPRD Terhadap LKPJ  AMJ Wali Kota Bogor

BOGOR TODAY – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Wali Kota Bogor Tahun 2014 – 2018 adalah LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD berupa informasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah  yang isinya merupakan rangkuman dari LKPJ Tahun Anggaran 2014 sampai dengan Tahun Anggaran  2018 yang telah mendapat rekomendasi dari DPRD Kota Bogor.

Evaluasi dan Penilaian  DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban  Masa Akhir Jabatan (LKPJ AMJ) Wali Kota Bogor Bima Arya tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 130.04-7 tahun 2019 tentang Evaluasi dan Penilaian DPRD Kota Bogor terhadap LKPJ AMJ Wali Kota Bogor Tahun 2014 – 2018.

Evaluasi dan Penilaian DPRD terhadap LKPJ AMJ Wali Kota Bogor Tahun 2014 – 2018  antara lain Bahwa berdasarkan keunggulan komperatif (comperative advantage) dan keunggulan kompetitif (competitive advantage) arah pembangunan Kota Bogor ke depan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015 – 2019,  pembangunan Kota Bogor difokuskan pada penuntasan 6 permasalahan yang dihadapi, yakni Penataan Transportasi dan Angkutan Umum, Penataan pelayanan Persampahan, Penataan dan Pemberdayaan PKL, Penataan Ruang Publik, Taman dan Ruang Terbuka Hijau, Transformasi Budaya dan Reformasi Birokrasi dan keenam Penanggulangan Kemiskinan.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Krim Soda yang Praktis Mudah Dibuat

Memaknai kinerja Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2014 – 2018, tidak terlepas dari dokumen Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015 – 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Inti dari semua dokumen perencanaan tersebut terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor Tahun 2005 – 2025 yang mencantumkan 5 tahapan proses perencanaan pembangunan lima tahun dalam mencapai perwujudan Visi Kota Bogor yaitu : Kota Jasa yang Nyaman dengan Masyarakat Madani dan Pemerintahan Amanah.

Berdasarkan hasil evaluasi DPRD terkait program prioritas Bidang Transportasi dan mengacu pada Perda  No. 6 Tahun 2014 tentang  RPJMD Kota Bogor Tahun 2015 – 2019, DPRD menyampaiakan beberapa tanggapan dan catatan, antara lain ; Dari 28 angkutan Bus dengan dua trayek yang tersedia dan telah ada, pemkot Bogor belum dapat melaksanakan pengelolaan yang optimal, sehingga rencana pengembangan 7 trayek dengan 210 armada bus sangat tidak realistis dalam mewujudkan Sistem Angkutan Umum Masal yang nyaman. Pemerintah Kota Bogor belum melaksanakan konversi moda angkutan umum masal yang sudah diamanatkan RPJMD. Belum adanya kebijakan tentang konversi bahan bakar minyak ke BBG yang ramah lingkungan untuk kendaraan angkutan umum. Belum terlaksana secara tuntas sarana dan prasarana transportasi kota yang utama, antara lain belum tuntasnya pembangunan jalan R3, tidak jelas kelanjutan pembangunan Bogor Inner Ring Road (BIRR), Mangkraknya pembangunan sarana prasarana stasiun Sukaresmi dan tidak tersedianya terminal yang memadai baik tipe A atau Tipe B. Kebijakan Rerouting tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh.  Berdasarkan poin tersebut, DPRD Kota Bogor berkesimpulan bahwa program tersebut belum mencapai sasaran sesuai dengan  Perda RPJMD.

============================================================
============================================================
============================================================