JAKARTA TODAY – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta maaf jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dari kebijakan pembatasan sementara akses media sosial dan aplikasi berkirim pesan.

Rudiantara berharap masyarakat bisa memahami tujuan dari pembatasan tersebut.

“Saya mohon maaf apabila ada yang dirugikan. Saya mohon pengertiannya masyarakat yang terdampak,” kata Rudiantara, Kamis (23/5/2019).

Pemerintah sebelumnya membatasi akses medsos dan aplikasi berkirim pesan untuk mencegah penyebaran hoaks dan provokasi kepada masyarakat di tengah aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
Pembatasan dilakukan sejak Rabu (22/5/2019) kemarin. Pengguna aplikasi WhatsApp yang paling terkena dampak. Pengguna tidak bisa mengirim atau mengunduh foto dan video.

Rudiantara menjelaskan, kebijakan itu diambil berdasarkan analisa pihaknya belakangan ini. Info hoaks dan provokasi beredar hingga ribuan jumlahnya hanya dalam waktu sebulan.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

Ia menekankan, medsos berbeda dengan media massa mainstrem. Siapapun pengguna medsos bisa membuat konten apa saja.

Rudiantara mengatakan, modus selama ini, para penyebar hoaks terlebih dulu mengunggah konten foto atau video di medsos seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Konten tersebut kemudian di-screenshot lalu disebar via WhatsApp.

“Viralnya melalu WhatsApp,” kata dia.

Masalahnya, hampir semua pengguna ponsel pintar menggunakan WhatsApp dalam berkirim pesan. Jumlah pengguna WhatsApp, kata dia, paling tidak antara 150 juta sampai 200 juta.

Pemerintah, kata Rudiantara, tentu ingin menjaga keamanan nasional, terutama di Jakarta yang menjadi pusat aksi unjuk rasa besar-besaran. Karena itu, fitur untuk mengirim atau mengunduh video atau foto dibatasi.

“Untuk menurunkan tensi, kita harus melakukan tindakan pembatasan akses,” kata dia.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

Rudiantara menekankan, langkah itu sesuai dengan UU No 19/2016 tentang ITE. Dalam Pasal 40 diatur, pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan ITE.

Pemerintah juga wajib mencegah penyebaran informasi yang dilarang. Kemudian, pemerintah diberi kewenangan memutus akses.

Ketika ditanya sampai kapan pembatasan tersebut dilakukan, ia tidak dapat memastikan. Hal itu, kata dia, tergantung situasi keamanan berdasarkan pertimbangan banyak pihak.

Jadi, kata dia, pihak keamanan yang bisa memutuskan sampai kapan pembatasan itu diberlakukan.

Secara pribadi, Rudiantara tidak ingin pembatasan ini berlangsung lama. Pasalnya, ia mengaku juga terkena dampak kebijakan tersebut.
Karena itu, Rudiantara berharap situasi keamanan segera pulih agar semua fitur kembali diaktifkan.

“Maka jangan membuat kerusuhan lagi,” katanya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================