Jam Operasi Kendaraan Tambang Banyak Penolakan

Iwan mengatakan, ada tiga titik lokasi kantong parkir, diantaranya satu titik dengan luas lima hektar dan dua titik dengan luas satu hektar.

“Untuk yang lima hektar, perlu dilakukan perayaan dan pemadatan tanah lahan,” ungkapnya.

Namun begitu, Iwan menegaskan, seharusnya pekerjaan ini bisa dikerjakan oleh para transporter, yang nantinya menikmati fasilitas tersebut.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

“Nggak ada di APBD. Kan mereka punya beko, batu, ya tinggal padatin aja. Jadi nanti juga nggak perlu ada kutip biaya dari Perhutani. Bikin saja warung-warung, kamar mandi, musala. Itu kan ada biaya, ngambil disitu,” tegas Iwan.

Dia menilai, jika pungutan biaya dilakukan, para transporter bisa jadi malas parkir di kantung parkir, karena bisa saja ada tarif perjamnya.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

“Jadi jangan juga (Perhutani) manfaatkan situasi. Kan mereka juga yang kelola. Ya sementara lah ini sambil uji coba. Kita akan tetap komitmen bikin aturan menyesuaikan dengan Perbup Tangerang,” jelasnya. (Agus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================