
Iwan berharap, THR ini bisa memotivasi kerja para pegawai kedepannya. “Ini kan uang rakyat, sejalan dengan pengabdian juga dengan kerja keras kedepannya. Apalagi kita bertekad untuk lari mengejar berbagai program,” tegas Iwan.
Namun begitu, THR ini tidak berlaku bagi honorer atau outsourcing yang bekerja dilingkungan Pemkab Bogor. Sebab, besaran nilai tunjangan para pegawai non-PNS itu tergantung dari kebijakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menaungi pekerja tersebut. Sama halnya dengan gaji ke-13 bagi para PNS, yang akan dicairkan pada bulan-bulan ini.
“Semua tetap dianggarkan melalui APBD sesuai dengan kebutuhan dan jumlah pegawainya masing-masing. Bebannya tetap di kita, meskipun sudah ada hitung-hitungannya sejak awal ya,†pungkasnya. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















