5 Pejabat PUPR Digaruk Saat Melancong di Jam Kerja  

Agus menyebut, pelanggaran kelima pegawai itu masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

“Tapi nanti yang memberikan sanksinya itu pimpinan yang ada di instansi mereka bernaung. Karena kami hanya melakukan OTT,” ungkap Agus.

BACA JUGA :  Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap, Kenaikan Hanya Berlaku untuk Produk Non-Subsidi

Tidak hanya itu, Satpol PP Kabupaten Bogor juga mendapai dua ASN lainnya yang keluyuran pada saat jam kerja di Cibinong City Mall (CCM) dalam operasi GDD tersebut.

“Toral ada 7 yang terjaring operasi GDD. Semua akan kita serahkan ke Bupati Ade Yasin dan tempat tugasnya masing-masing,” tandas Agus. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================