Agus menyebut, pelanggaran kelima pegawai itu masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

“Tapi nanti yang memberikan sanksinya itu pimpinan yang ada di instansi mereka bernaung. Karena kami hanya melakukan OTT,” ungkap Agus.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga

Tidak hanya itu, Satpol PP Kabupaten Bogor juga mendapai dua ASN lainnya yang keluyuran pada saat jam kerja di Cibinong City Mall (CCM) dalam operasi GDD tersebut.

“Toral ada 7 yang terjaring operasi GDD. Semua akan kita serahkan ke Bupati Ade Yasin dan tempat tugasnya masing-masing,” tandas Agus. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================