CIBINONG TODAY – Adanya aturan main baru yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor soal izin perumahan, karena minimnya kesadaran pengembang perumahan dalam memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), aturan tersebut disambut baik para pengusaha dibidang properti, salah satunya Dirut PT Kaisar Real Lestari, Saprudin Roy. Dirinya mendukung langkah pemda yang akan memperketat aturan untuk PSU.

“Saya dukung kalau itu tujuannya untuk kebaikan semua pihak, karena memang semestinya seperti itu,” ujar pria yang akrab disapa Roy saat dihubungi melalui telephon selulernya, Kamis (13/6/2019).

Selama bertahun tahun Roy berbisnis dibidang properti, perusahaannya tidak pernah ada masalah dengan PSU, karena saat mengajukan pemecahan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka yang diterima hanya sertifikat tanah kavling, sementara sertifikat tanah fasos fasum tidak diberikan oleh BPN dan otomatis fasos fasum langsung menjadi milik pemerintah daerah.

“Yang terpenting bagi pengusaha adalah kepastian hukum dalam mengurus perizinan, karena selama ini itulah ladang pungli dan pemerasan yang dilakukan oknum birokrat kepada pengembang, karena tidak ada SOP yang jelas. Contoh untuk pengesahan siteplan berapa lama waktu yang dibutuhkan, SOPnya gak ada. Inilah  celah – celah pungli yang memang sengaja diciptakan agar terjadi lobi lobi developer dengan oknum pejabat yang ujung – ujungnya permintaan pelican,” tutur Roy.

Menurut Roy yang juga Ketua Umum LSM Gempur, Pemkab Bogor harus membuat SOP yang baku dan diumumkan ke publik melalui media massa atau dipampang dipapan pengumuman dikantor dinas bersangkutan

“Begitu pula dengan rekomendasi dinas – dinas terkait untuk kelengkapan pengurusan IMB, selama ini gak jelas. Inilah yang harus ditertibkan di tubuh pemerintah daerah. Kalau memang rekomendasi dinas terkait ada retribusinya umumkan secara transparan dan terbuka, jika tidak ada umumkan juga.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Pengalaman Roy selama menjadi pengusaha perumahan dan banyak shering dengan pengembang perumahan lain, hamper keluhannya semua sama, Semua pengusaha harus mengeluarkan pelicin untuk pengurusan izin, karena jika tidak rekomendasinya dihambat.

“Praktek – praktek kotor seperti ini yang harus diberangus, karena telah menyusahkan developer yang akan berinvestasi di Kabupaten Bogor,” katanya.

Roy meminta Pemkab Bogor untuk mereformasi diri menciptakan clean goverment, iklim usaha yang sehat sehingga investor berbondong – bondong masuk dan berinvestasi di Bumi Tegar Beriman yang memiliki mimpi menjadi kabupaten termaju di Indonesia.

“Berangus semua praktek pungli dibidang perizinan yang selama ini menggurita.Bukan jamannya lagi praktek – praktek korup dan busuk seperti itu dizaman serba terbuka ini, karena masyarakat makin pintar dan makin kritis,” tegas Roy.

Pentolan Gempur juga meminta rekan – rekan pengusaha properti yang lain untuk taat aturan, demikian pula dengan Pemkab Bogor harus mereformasi pelayanan perizinan yang bersih dan bebas KKN. Perlu dicatat, tidak mungkin suatu daerah menjadi maju dan berkembang jika tidak ada developer.

“Developer itu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dan pajak terbesar. Dampaknya, dapat menciptakan lapangan kerja, membuat roda kegiatan ekonomi bergerak maju. Contoh daerah sentul, kalau tidak ada Sentul City mungkin daerah itu masih hutan sampai sekarang,” tuturnya.

Diamenambahkan, para pengusaha properti juga tidak keberatan jika Pemkab Bogor menaikan retribusi IMB menjadi tiga kali lipat dari yang sekarang diberlakukan untuk pemasukan PAD, dengan catatan tidak ada lagi praktek pungli yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Bogor.

BACA JUGA :  Bantu Turunkan Berat Badan dengan Rutin Minum Jus Apel, Benarkah? Simak Ini

“Jika retribusi dinaikan oleh Pemkab Bogor, tidak jadi masalah kan jelas untuk PAD Pemkab Bogor, asal ada kepastian waktu yang tepat berapa hari izin bisa terbit, jangan mengulur ngulur waktu yang ujung – ujungnya minta pelican,” terangnya.

Roy mencontohkan, untuk retribusi rumah tipe 36 meter saat ini Pemkab Bogor menetapkan retribusi sekitar Rp 500 ribu, dinaikan menjadi Rp 2 juta pun tidak masalah, yang terpenting aturannya transparan, pelayanannya cepat dan tidak ada lagi praktek pungli yang masuk kekantong oknum pejabat, semuanya harus masuk ke kas daerah.

“Belum lagi maraknya praktek – praktek percaloan yang bekerjasama dengan oknum pejabat, itu semua harus dikikis habis. Jika praktik pungli itu masih terjadi di dinas Pemkab Bogor, maka akan berhadapan dengan Gempur,” bebernya.

Menurut Roy, jika Kabupaten Bogor ingin maju sangatlah mudah, karena Bogor berbatasan dengan Depok, Bekasi Sukabumi, Cianjur, Banten bahkan Bogor juga sebagai penyangga Ibukota Jakarta. Kelebihannya Bogor yakni, memiliki semua potensi seperti, potensi wisata, kuliner, property dan masih banyak lagi potensi lainnya yang bisa di gali di Bogor.

“Ini hanya tinggal keberanian bupati saja untuk mengumumkan ke publik, mengundang semua investor masuk dan investasi di Bogor. Gelar karpet merah untuk para investor, lindungi pengusha dari premanisme dan lainnya. Izin dipermudah tidak ada lagi praktek pungli di Kabupaten Bogor silahkan semua masuk dan berinvestasi disini yang terpenting pengusha taat aturan dan bupati harus melindungi,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================