CIBINONG TODAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengingatkan 55 caleg terpilih DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemilu 2019, untuk menyiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPU Divisi Hukum Erik Fitriadi menegaskan, LHKPN merupakan hal yang wajib disiapkan dan dikumpulkan penyelenggara negara.

BACA JUGA :  Ruang Baca dan Auditorium di Perpustakaan Kota Bogor Gunakan Nama Tokoh

“Jadi, Caleg terpilih wajib setor LHKPN ke KPK,” tegas Erik, Jumat (14/6/2019).

Dia menjelaskan, pengumpulan LHKPN tersebut tercantum dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang dimana KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kejuaraan Tarung Derajat Wali Kota Bogor Cup II 2024, Persiapan Menuju Porprov 2026

“Kami juga sebagai komisioner di KPU diwajibkan melapor harta kekayaan yang kami miliki. Apalagi sekarang, laporan LHKPN itu sudah bisa menggunakan aplikasi e-lhkpn (menu e-registration), maka tak ada alasa setiap Caleg yang terpilih untuk tidak melaporkan hartanya,” tandas Erik. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================