CIBINONG TODAY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengingatkan 55 caleg terpilih DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemilu 2019, untuk menyiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPU Divisi Hukum Erik Fitriadi menegaskan, LHKPN merupakan hal yang wajib disiapkan dan dikumpulkan penyelenggara negara.

BACA JUGA :  DINAMIKA PILKADA KABUPATEN BOGOR KERING IDE DAN GAGASAN

“Jadi, Caleg terpilih wajib setor LHKPN ke KPK,” tegas Erik, Jumat (14/6/2019).

Dia menjelaskan, pengumpulan LHKPN tersebut tercantum dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang dimana KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Beri Wadah Pelajar Adu Bakat dan Kreativitas Melalui Semarak Hardiknas

“Kami juga sebagai komisioner di KPU diwajibkan melapor harta kekayaan yang kami miliki. Apalagi sekarang, laporan LHKPN itu sudah bisa menggunakan aplikasi e-lhkpn (menu e-registration), maka tak ada alasa setiap Caleg yang terpilih untuk tidak melaporkan hartanya,” tandas Erik. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================