Atas perbuatannya itu, HA yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah merugikan negara sebesar Rp. 470 juta dari dana hibah Rp 37 miliar.

“Dari tangan tersangka Kejari Kota Bogor mengamankan barang bukti berupa kwitansi fiktif dan SPT. Tersangka di jerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Saat ini tambah Rade, tersangka telah di titipkan di Lapas kelas IIA Paledang Bogor selama 20 hari kedepan untuk menunggu persidangan. (Adit)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================