“Pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016 poin (A) mengatakan masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat,” bebernya.

Di poin (b) kepala desa wajib memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa. Di poin (C) informasi penyelenggaraan pemerintahan desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3  bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Di poin (D) nya dijelaskan media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya. Nah, kepala desa yang sekarang ini, tidak melakukan itu semua,” katanya.

Masih merujuk pada Permendagri nomor 46 tahun 2016, nomor 110 tahun 2016, nomor 114 tahun 2014, nomor 20 tahun 2018, nomor 82 tahun 2015, dan nomor 66 tahun 2017. BPD dapat melakukan beberapa hal apabila kepala desa terlambat atau tidak menyampaikan LPPDes dan atau LPRP APBDes.

BACA JUGA :  Cara Membuat Dendeng Batokok ala Restoran Padang yang Lezat Anti Gagal

“Untuk kades yang belum habis masa jabatannya apabapila LPPDes ATA dan atau LPRP APBDes ATA tidak dibuat, maka BPD tetap bisa membuat Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa (LEK) Kades dengan merekomendasikan, bahwa seluruh kegiatan anggaran harus di audit, seluruh temuan harus diproses sebagaimana hukum yang berlaku dan mengusulkan pemberhentian kades kepada bupati melalui camat,” ungkapnya.

Sedangkan, lanjut dia, untuk kades yang diakhir masa jabatannya apabila LPPDes AMJ danatau LPRP APBDes AMJ tidak dibuat, maka BPD tetap bisa membuat LEK Kades dengan merekomendasikan, bahwa seluruh kegiatan anggaran harus di audit, seluruh temuan harus diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

“Dan merekomendasikan kepada panitia pilkades untuk tidak menerima pendaftaran dari petahana sebelum menyelesaikan tugas akhirnya,” terangnya.

Dia menambahkan, suksesnya penyelenggaraan kepala desa akan menjadi barometer suksesnya pesta demokrasi ditingkat lebih tinggi seperti, Pileg, Pilkada, Gubernur bahkan presiden.

“Untuk itulah, kita sebagai masyarakat harus menjadi pemilih yang cerdas, jangan hanya karena memiliki kedekatan, memiliki kepentingan apalagi ada istilahnya Cilok dikecapan, daek nyolok asaln aya cepean. Kalau sudah seperti itu pola masarakatnya, hancurlah desa kita,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================