“SK nya per tanggal 15 Juni, tapi saya mulai kerja hari Senin kemarin tanggal 24 Juni,” kata Andri.

Andri mengaku langsung diberikan mandat sebagai Plt saat ditetapkan BP di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor itu. Jabatan itu (Plt-red) akan dibebankan kepada badan pengawas hingga direksi definitif terisi.

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

“Secara otomatis karena Surat Keputusan (SK) plt masih berlaku dan mengikat kepada siapapun yang berada di dewan pengawas,” ujarnya.

Meski pernah memimpin PD Pasar Pakuan Jaya di Kota Bogor, Andri mengaku di Kabupaten Bogor cukup menarik. Apalagi, PD Pasar Tohaga menaungi 34 pasar di semua wilayah yang ada.

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

“Harapan kami semoga direksinya segera terisi. Karena mau bagaimana pun, kewenangan kita sebagai Plt itu terbatas. Saat ini kita hanya mengerjakan yang sudah ada saja, karena tidak bisa membuat kebijakan,” jelas Andri. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================