PWSC Cinta Damai Gelar Halal bi Halal dan Diskusi Soal Putusan Kasasi MA

“Jadi per bulan Juli 2019 sikap kami jelas. Yang bayar akan kami layani yang tidak bayar tidak kami layani. Kalau menurut saya kalau ada yang menagih selain dari SGC abaikan saja tidak ada dasar hukumnya. Kalau kami punya dasar hukumnya karena kami yang di tunjuk oleh PT Sentul City sebagai pihak yang mempunyai aset,” tegasnya.

Pernyataan Jonni didukung Fariancis. Kata dia, dalam perkara perdata di kenal dengan azas bahwa putusan itu mengikat bagi para pihak yang berperkara saja. Sementara yang berperkara dalam hal ini KWSC dan PT Sentul City. Fariancis mengatakan, ketika konsumen membeli rumah di Sentul City, segala hak dan kewajiban kedua belah pihak tertuang dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Kata dia, konsumen seharusnya sudah paham bahwa di dalam suatu perjanjian itu ada yang namanya azas kebebasan berkontrak.

“Artinya bahwa perjanjian yang kita sebut PPJB yang dibuat oleh para pihak itu mengikat sebagai undang-undang, ini menjadi sebuah dilema di mana dalam putusan kasasi kita di haruskan untuk menjalankan amar putusan tetapi kita menjadi tidak bisa menjalankan undang-undang dengan pelanggan yang kita buat,” ujarnya.

Pada sesi kedua diskusi, Firman (43) warga cluster equator menceritakan tentang posisi cluster Equator yang berada di sisi terluar kawasan perumahan Sentul City. Kata dia, cluster equator itu posisinya seperti di pulau terluar karena diseberangnya sudah perkampungan.

“Waktu Sungai Cikeas kemaren longsor lagi pak, saya yang paling galak saya telponin pak Joni, pak Aldi tolong dong sore ini diperbaiki takut jalan tergerus. Alhamdulillah direspon cepat oleh SGC. Sekarang sudah di pagar,” ujarnya.

Firman mengatakan, di cluster tempat dia tinggal ada kegiatan ronda malam. Dari hasil ronda itu banyak masalah-masalah yang ditemukan dari kabel yang terkelupas sampai jalan-jalan yang bolong.

BACA JUGA :  Warga dan Pedagang Padati Cikeas Sambut HUT Bhayangkara ke-80

“Dengan komunikasi yang baik dengan SGC, Alhamdulillah tanggapan warga ini langsung di tindaklanjuti oleh SGC. Saya mengucapkan terima kasih,” tutupnya.

Pendapat berbeda dilontarkan Ny Siska (48), warga Cluster Bukit Golf Hijau yang mengaku datang sebagai perwakilan KWSC. Menurut Siska, putusan kasasi MA sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dijalankan.

“Saya ingin jelaskan keluhan ibu Amadia. Maaf Ibu, KWSC tidak pernah mengirim Invoice. Hati-hati ibu bicara karena ini di rekam ya bu. Yang memberikan ibu tagihan adalah swakelola RW 08 melalui koperasi KWS08. Hati-hati ibu karena kalau ibu bicara salah saya akan tuntut ibu. KWSC Tidak pernah menagih. KWSC adalah Komite warga Sentul. Kalau ibu tidak tahu tolong tanya saya. Jadi jangan malihat servicenya saja tanya kiri kanan. Karena kita semua warga. Kembali kepada persoalan Sentul City jangan memaksa melawan hukum ini adalah keputusan negara. Tetapi kalo Sentul City mengajukan PK itu adalah hak semua warga negara,” ujarnya.

Pertanyaan Ny Sisca pun mendapat respon dari Jonni Kawaldi. Jangan ada dosa diantara kita, pesan abah Raul (penceramah, red).

“Pada prinsipnya kalau kami setelah adu argumen ini kita bisa satu meja makan setelahnya. Saya menjaga takut adanya gugatan baru karena babarapa warga sampai mengancam akan pindah perumahan atau menuntut andaikan pengelolaan ini akan diserahkan kepada RT/RW,” ujarnya.

Sementara itu, Alferd (54) warga Cluster Meditrania 1, mengeluhkan tentang banyaknya rumah kosong dan pembongkaran jalur internet yang tidak di tutup kembali. Meski demikian, dia mengaku sangat puas atas pelayanan keamanan di kawasan Sentul City terutama di cluster tempat dia tinggal. Istri Alferd pun menambahkan dirinya mendapatkan dua buah surat yang pertama dari PWSC dan KWSC. Namun, selama ini dia selalu membayar BPPL ke SGC.

BACA JUGA :  Maroko Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti, Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

“Mohon maaf ibu Siska saya lebih senang hidup di bawah township manajemen. Masalah ini memang harus di manage olah perusahaan yang memang sudah berpengalaman. Kalau saya boleh bilang saya sangat secure hidup di Meditrania 1 tidak ada masalah apapun,” ujarnya.

Acara diskusi makin menghangat lantaran dihadiri Wisnu Suarjo (42), salah seorang pendiri KWSC. Wisnu menjelaskan pendirian KWSC bertujuan untuk sebagai jembatan komunikasi antara warga Sentul City dengan pengembang dan Pemerintah Daerah. Namun, pada perjalannya yang terjadi malah konflik berkepanjangan antara KWSC dengan pengembang.

“Sekarang saya mau tanya siapa sih yang diuntungkan dengan adanya putusan MA ini? Kalau kata saya gak ada. Semunya rugi berapa banyak Sentul sudah ngeluarin duit sewa pengacara. Berapa banyak uang juga dari pihak KWSC. Ayolah kita bangun rekonsiliasi dan komunikasi. Kita awali mulai hari ini, untuk township managemen saya sangat setuju” katanya.

Ade (40), warga cluster Taman Besakij mengomentari pernyataan Wisnu Suarjo. Dirinya setuju dengan usulan Wisnu bahwa yang paling utama adalah komunikasi dengan pengembang bahwa saya adalah salah satu warga yang tidak diuntungkan oleh putusan ini.

“Saya tidak merasa terwakili. Saya tidak merasa menggugat dan lain sebagainya. Saya adalah bagian dari mereka yang cukup puas dengan fasilitas yang diperolah di Sentul City dan untuk itu saya berterimakasih. 17 tahun yang lalu saya telah jatuh hati pada pandangan pertama melihat keindahan alam, taman, kontur, tanah, keteraturan, dan itu pasti membutuhkan biaya yang besar, mau hidup nyaman tentram dan indah harus ada biaya yang harus kita bayar,” tutupnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================