Menurut Dicky, dalam persidangan nantinya akan dihadirkan saksi ahli yaitu dokter yang menangani SM guna membuktikan gangguan kejiwaan SM.

“Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik. Nanti bukti keterangan ahli medis juga nanti akan sampaikan di depan muka pengadilan sehingga nanti keputusannya apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Nasi Goreng Daun Mengkudu yang Sedap dan Lezat

“Untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu. Ini 1×24 jam kita sudah menentukan tersangka kemudian status penahanan dan kita jamin bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya sampai tuntas,” sambungnya.

BACA JUGA :  Wajib Coba, Aktivitas Seru Camping Ground di Harris Sentul Bogor

Selama proses pemeriksaan kata Dicky, tersangka SM tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. SM sering melantur, tidak konsisten, dan luapan emosi juga besar sehingga polisi membawa ke RS Polri untuk observasi. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================