Meski jika kemungkinan tersangka SM benar mengalami gangguan kejiwaan, Trunoyudo menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga selesai.

“Saya tekankan tersangka dikenakan Pasal 156 a KUHP. Kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya. Kalaupun hasil dari kejiwaan tersebut memang memiliki gangguang kejiwaan seperti yang dimaksud pasal 44 ayat 2 KUHP kejiwaan, itu akan diputuskan di pengadilan,” tegas Trunoyudo.

Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Andy Moch Dicky menjelaskan, penetapan status tersangka kepada SM dilakukan setelah melalui dua alat bukti. Pertama keterangan saksi dan kedua persesuaian keterangan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024

“Termasuk barang bukti barang bukti pakaian maupun alas kaki yang digunakan oleh tersangka,” kata Dicky.

Dicky menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pemeriksaan kejiwaan tersangka di RS Polri, Kramatjati untuk memastikan betul tidaknya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

“Memang pada saat diperiksa, yang bersangkutan tidak kooperatif, keterangannya melantur dan tidak konsisten. Maka kita akan observasi untuk kepastiannya,” ungkap Dicky.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

Sebelumnya SM diketahui disangkakan dugaan penistaan agama saat memasuki Masjid Al-Munawaroh, Sentul dengan membawa seekor anjing ke dalam tempat suci tersebut.

Dengan dalih mencari suaminya yang diduga akan melangsungkan pernikahan di masjid tersebut, SM yang masuk bersama dengan seekor anjingnya tanpa melepas alas kaki itu menimbulkan percekcokan dengan para jamaah yang ada saat itu..

Atas kejadian tersebut, SM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================