CIBINONG TODAY – Setelah penyelidikan, akhirnya kepolisian meningkatkan status SM pembawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Minggu lalu, menjadi tersangka pada Selasa (2/7/2019).

“Status SM sudah ditetapkan jadi tersangka. Kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo di Mako Polres Bogor.

Namun saat penyelidikan dilakukan, pihak kepolisian mendapati kabar dari keluarga tersangka, bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.

Atas dasar laporan itu, pihak kepolisian pun akan melakukan proses observasi untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan yang dilaporkan, di RS Polri, Kramatjati.

“Kita akan libatkan dokter atau ahli untuk pemeriksaan kejiwaan,” tegas Trunoyudo.

SM sendiri diketahui disangkakan dugaan penistaan agama saat memasuki Masjid Al-Munawaroh, Sentul dengan membawa seekor anjing ke dalam tempat suci tersebut.

Dengan dalih mencari suaminya yang diduga akan melangsungkan pernikahan di masjid tersebut, SM yang masuk bersama dengan seekor anjingnya tanpa melepas alas kaki itu menimbulkan percekcokan dengan para jamaah yang ada saat itu.

BACA JUGA :  Santri di Bogor Lapor Polisi Usai jadi Korban Penganiayaan Seniornya, Sempat Dilempar Botol Beling

Trunoyudo mengatakan, dari kejadian tersebut, jamaah melaporkan kepada pihak berwajib terdekat dan langsung direspon dengan cepat untuk menangani kasus tersebut.

“Keterangan awal dari para DKM Masjid Al-Munawaroh bahwa yang bersangkutan mengasumsikan suaminya akan melangsungkan pernikahan di situ. Tapi menurut keterangan dari DKM itu tidak ada. Maka lebih lanjut kita lakukan pendalaman tes kejiwaannya itu,” kata dia.

Meski jika kemungkinan tersangka SM benar mengalami gangguan kejiwaan, Trunoyudo menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga selesai.

“Saya tekankan tersangka dikenakan Pasal 156 a KUHP. Kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya. Kalaupun hasil dari kejiwaan tersebut memang memiliki gangguang kejiwaan seperti yang dimaksud pasal 44 ayat 2 KUHP kejiwaan, itu akan diputuskan di pengadilan,” tegas Trunoyudo.

Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Andy Moch Dicky menjelaskan, penetapan status tersangka kepada SM dilakukan setelah melalui dua alat bukti. Pertama keterangan saksi dan kedua persesuaian keterangan.

BACA JUGA :  Sejalan Visi Misi PPP, Sendi Fardiansyah Daftar dan Kembalikan Formulir Bacawalkot Bogor

“Termasuk barang bukti barang bukti pakaian maupun alas kaki yang digunakan oleh tersangka,” kata Dicky.

Dicky menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pemeriksaan kejiwaan tersangka di RS Polri, Kramatjati untuk memastikan betul tidaknya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.

“Memang pada saat diperiksa, yang bersangkutan tidak kooperatif, keterangannya melantur dan tidak konsisten. Maka kita akan observasi untuk kepastiannya,” ungkap Dicky.

Sebelumnya SM diketahui disangkakan dugaan penistaan agama saat memasuki Masjid Al-Munawaroh, Sentul dengan membawa seekor anjing ke dalam tempat suci tersebut.

Dengan dalih mencari suaminya yang diduga akan melangsungkan pernikahan di masjid tersebut, SM yang masuk bersama dengan seekor anjingnya tanpa melepas alas kaki itu menimbulkan percekcokan dengan para jamaah yang ada saat itu..

Atas kejadian tersebut, SM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================