Pemkot dan Pemkab Bogor Sepakat, Terminal Laladon Dihilangkan

Selain itu, sambungya, hal tersebut juga akan menentukan pihak mana yang akan melakukan pembangunan, apakah pemerintah pusat, provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

“Terminal itu ada tiga kelas, A, B, dan C. Kalau terminal A kewenangannya pusat, kalau B kewenangan provinsi dan C kewenangan pemerintah Kota/ Kabupaten. Di Ciawi itu ada pelayanan AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) sehingga lebih cenderung ke provinsi, tapi di SK belum ada. Dan faktanya, jika di lapangan ada tarikan pelayanan AKDP, itu bisa jadi kewenangan provinsi dan mereka yang akan membangunnya,” jelas Dudi.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Untuk pembangunan terminal di Ciawi, Dudi menegaskan, SK Gubernur belum turun sebagaimana informasi yang telah beredar.

“Pembangunan di Ciawi itu belum pasti kapannya dan SK juga belum ada. Begitu juga dengan pembangunan terminal batas kota, bahkan belum ada perjanjian akan membangun itu. Yang ada itu hanyalah perjanjian tidak tertulis dalam rapat bagaimana mensinkronisasikan transportasi, tapi kalau perjanjian tertulis kapan akan dibangun terminal batas kota dan disepakati oleh kedua belah pihak, belum,” tegas Dudi. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================