CIBINONG TODAY – Disetujuinya rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berpotensi kehilangan ratusan miliar rupiah dari aset yang dimiliki wilayah tersebut.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat, ada 1.135 bidang tanah, dan luasannya mencapai 8.983.684 meter persegi, dengan nilai (perolehan) Rp.273.946.728.483 milyar berdasarkan hitungan tahun 2014. Sedangkan untuk aset gedung, di wilayah timur Kabupaten Bogor tersebut ada 3.435 bangunan dengan total nilai mencapai Rp.449.838.380.208 milyar.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Selada Air Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

“Yang dimaksud gedung ini bukan gedung yang berdiri, tetapi gedung dan bangunan. Termasuk jalan pun itu termasuk kategori gedung dan bangunan,” ujar Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor, Iman W Budiana, Jumat (26/7/2019).

Sementara untuk aset bangunan, kata Iman, itu terdiri dari jalan, sekolah, rumah dinas, posyandu, puskesmas, kantor kecamatan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Proses penyerahan aset tersebut nanti, sambungnya, menggunakan sistem yang sama dengan apa yang dilakukan saat pemberian aset kepada Kota Depok.

BACA JUGA :  Cara Membuat Dendeng Batokok ala Restoran Padang yang Lezat Anti Gagal

“Kita dulu pernah menyampaikan ke Depok, ketika aset yang tertanam saat itu ada di wilayah yang bersangkutan, maka semua aset yang ada di sana menjadi milik mereka begitu nanti prinsipnya,” ungkap Iman.

Jika tak ada arah melintang, pembentukan DOB Bogor Timur yang saat ini ada di provinsi setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor dan disahkan melalui rapat paripurna, tinggal menunggu keputusan dari presiden. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================