Di tempat lain, IR dengan moge yang dibawanya, menemui keempat temannya tersebut lalu memesan mobil boks untuk mengangkut Ducati Monster itu ke Bandung.

Kata Silfia, kelima pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi itu sebanyak sebelas kali.

“Total ada 6 moge yang diamankan dengan nilai diperkirakan hampir Rp1 miliar,” ungkap Silfia.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, Iptu Budi Sihabudin mengatakan, pihaknya langsung melakukan pelacakan tersangka setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Sambung Budi, penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut dengan rentang waktu yang berbeda.

“Kendaraan hasil curian ini rencananya mau dijual. Namun kami berhasil mencegahnya. Dan kelimanya kami tangkap tanpa perlawan di Bandung dan Garut,” kata Budi.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini

Atas perbuatannya tersebut, kelima pelaku yang rata-rata bekerja sebagai pekerja swasta itu dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP Penipuan Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================