Kedudukan dan fungsi LPPD Kabupaten Bogor yakni merupakan pelaksanaan urusan yang dilimpahkan Pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah, kedua sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi kepala daerah sebagai pemimpin daerah kepada Pemerintah pusat dan masyarakat, serta ketiga sebagai wujud kebijakan pencapaian kinerja penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya keempat sebagai bahan pembinaan dan evaluasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah daerah, kelima sebagai alat ukur keberhasilan Pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, serta kenam sebagai satu kesatuan sistem pelaporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  Cocok untuk Penderita Diabetes, Ini Dia 7 Cemilan yang Enak, Sehat, dan Aman

Sementara itu, ketua tim penilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraah Pemerintah Daerah (EKPPD) Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Latif, M.M. menyampaikan Evaluasi/Penilaian dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja kunci untuk setiap pengukuran yang secara otomatis akan menghasilkan peringkat kinerja daerah Kabupaten Bogor secara nasional yang dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah. (Asep B)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================