“Secara teknis layak jalan tapi Uji KIR nya sudah mati dari tanggal 22 Juli 2019, jika sudah habis masa berlakunya tidak layak jalan” ungkap Lulu.

Selain tidak memperpanjang masa berlaku Uji KIR, truk tersebut juga kelebihan beban muatan. Batas jumlah berat bruto (JBB) truk tersebut adalah 24 ton, dan jumlah berat diizinkan (JBI) adalah sebesar 20 ton.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

“Dihitung secara manual jelas kelebihan muatan ya, batasnya itu 20 ton tapi dia bawah tanah 30 ton” pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 dan terkena ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================