Kendaraan Umum Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi di Jakarta

JAKARTA TODAY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan aturan mengenai larangan kendaraan umum yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di Ibu Kota. Hal ini dikarenakan polusi udara Jakarta semakin parah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menerangkan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

“Jadi untuk pembatasan usia kendaraan umum, kita sudah punya Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Nah, disana untuk angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun,” kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Meski aturan tersebut sudah ada lima tahun lalu, namun Pemprov DKI baru akan menerapkannya di lapangan.

Kini, kata Syafrin, pihaknya sedang berupaya merealisasikan hal tersebut. Nantinya setiap angkutan umum di Jakarta yang usianya melewati 10 tahun dilarang beroperasi.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================