Kendaraan Umum Lebih dari 10 Tahun Dilarang Beroperasi di Jakarta

“Kita wajibkan diremajakan,” sambungnya.

Syafrin menerangkan, peremajaan kendaraan umum dapat dilakukan dengan program Jak Lingko. Dalam program tersebut, operator bisa melakukan kontrak layanan angkutan umum.

“Operator menyediakan layanannya, tapi seluruh biaya layanan yang dikeluarkan kita (Pemda) yang bayar,” Terang Syafrin.(Net)

BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================