JAKARTA TODAY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan aturan mengenai larangan kendaraan umum yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di Ibu Kota. Hal ini dikarenakan polusi udara Jakarta semakin parah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menerangkan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

“Jadi untuk pembatasan usia kendaraan umum, kita sudah punya Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Nah, disana untuk angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun,” kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

Meski aturan tersebut sudah ada lima tahun lalu, namun Pemprov DKI baru akan menerapkannya di lapangan.

Kini, kata Syafrin, pihaknya sedang berupaya merealisasikan hal tersebut. Nantinya setiap angkutan umum di Jakarta yang usianya melewati 10 tahun dilarang beroperasi.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024

“Kita wajibkan diremajakan,” sambungnya.

Syafrin menerangkan, peremajaan kendaraan umum dapat dilakukan dengan program Jak Lingko. Dalam program tersebut, operator bisa melakukan kontrak layanan angkutan umum.

“Operator menyediakan layanannya, tapi seluruh biaya layanan yang dikeluarkan kita (Pemda) yang bayar,” Terang Syafrin.(Net)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================