BABAKANMADANG TODAY – Mulai 1 Agustus 2019, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), memasang stiker yang bertuliskan “Terima Kasih Atas Pembayaran BPPL Anda” kepada warga perumahan Sentul City yang tetap berkeinginan pengelolaan township management tetap berjalan. Anak perusahaan PT Sentul City Tbk yang mengelola kawasan hunian di Sentul City pun hanya menagih pembayaran BPPL bagi warga yang tidak terlibat dalam perkara yang telah mendapatkan putusan Kasasi MA.

“Kami menghormati dan menjalankan putusan kasasi MA Nomor: 3145 K/Pdt/2018 tentang pembatalan BPPL  (Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan, red) bagi yang berperkara. Warga yang tidak berperkara dan membayar BPPL kita layani dan kita pasang stiker. Kita hanya melayani warga yang masih ingin dilayani oleh PT SGC, termasuk di dalamnya pengangkutan sampah,” jelas Jonni Kawaldi Hasibuan, Direktur Operasional PT SGC dalam keterangan persnya, Jumat (2/8/2019).

BACA JUGA :  Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Erick Thohir Apresiasi Juang Pemain Timnas Indonesia

Jonni menerangkan, sebelum putusan kasasi MA, PT SGC melayani seluruh warga yang menghuni kawasan hunian Sentul City termasuk yang tidak membayar BPPL untuk menjaga terpeliharanya keamanan dan kenyamanan tinggal di Sentul City. Salah satu pelayanan tersebut adalah penangkutan sampah rumah tangga setiap hari.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

“Anggota KWSC dan warga yang tidak membayar BPPL selama ini sampahnya selalu kami angkut. Terus terang kami dikomplain warga yang taat membayar BPPL karena merasa dirugikan oleh warga yg tidak bayar.

“Sampai kapan kami mensubsisi mereka?” Demikian keluhan warga. Sekarang warga yang bayar senang dan mengucapkan terima kasih kepada kami karena jelas posisinya yang tidak bayar tidak kami angkut,” papar Jonni.

============================================================
============================================================
============================================================