PONTIANAK TODAY – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengancam akan mencabut izin perusahaan jika tidak segera memadamkan kebakaran di lahan milik mereka.

Gubernur Sutarmidji menjelaskan, ada sekitar 10 perusahaan yang terpantau lahannya terbakar. Titik api di lahan milik 10 perusahaan tersebut terpantau oleh satelit LAPAN. Dirinya mengimbau pihak perusahaan segera berikan klarifikasi.

“Mereka silahkan klarifikasi, kalau dalam waktu 3×24 jam masih ada api di situ, saya akan sanksi tegas. Mereka jangan main-main saja, yang enak mereka dan yang repot kita, karena yang sakit masyarakat akibat udara tak sehat,” tegas Midji mengultimatum pihak perusahaan, Rabu (7/8/2019).

BACA JUGA :  Tingkatkan Mood dan Ingatan dengan Konsumsi 5 Makanan Ini!

“Gak mungkin itu terbakar sendiri, 99 persen kan pasti ulah manusia kebakaran. Kalau terbakar saya pastikan akan sanksi perusahaan itu, saya tinggal lihat koordinatnya dimana. Mereka jangan pikir saya gertak ya, saya pastikan akan berikan sanksi,” tegasnya.

Seperti diketahui, 10 perusahaan itu tersebar di beberapa kabupaten, antara lain Ketapang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

Di Sanggau, ada 4 perusahaan, yakni PT Mitra Austral Sejahtera, PT Sumatera Jaya Agro Lestari, PT Global Kalimantan Makmur, dan PT Bumi Tata Lestari. Di Kapuas Hulu, ada 2 perusahaan, yakni PT Kapuasindo Palm Industry dan PT Sawit Kapuas Kencana.

Lalu 3 perusahaan di Ketapang, yakni PT ARRTU Borneo Perkebunan, PT Putra Sari Lestari, PT Sinar Karya Mandiri. Terakhir satu perusahaan di Sintang yakni PT Agro Sukses Lestari. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================